RUU PPRT Diminta Secepatnya Disahkan Menjadi Undang-undang
--
KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesak menjadi undang-undang.
Desakan itu disampaikan Fraksi PKB dengan meminta Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan.
"Bandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades),"ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah kemarin dalam rapat Paripurna.
BACA JUGA:Kenal Pamit Dandim 0507 Dari Kolonel Luluk kepada Rico Ricardo Sirait Berlangsung Khidmat
Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.
DPR telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini.
BACA JUGA:Geruduk SMAN 2 Kota Bekasi, Mahasiswa Tuding Ada Permainan PPDB Jalur Zonasi menjadi Lajur Relasi
Para PRT paparnya, notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa.
Luluk mengatakan ada 5 juta pekerja rumah tangga yang menggantungkan harapan kepada DPR.
BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi : Masih Ada 31 Ribu Siswa Tahun Ini Bisa Ditampung Sekolah Swasta
Bagi dia, pembahasan RUU PPRT selama 19 tahun sudah terlalu lama sampai akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR.
Ditegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.
BACA JUGA:Ricky Gustiadi Mantan Kadishub Bandung Mendalangi Kasus Suap Yana
"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.
"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: